Suarakan Kedaulatan Sipil untuk Demokrasi I Voice of Civil Sovereignty for Democracy

Nurasma (kiri) pemilik produk Keripik Pisang Rasa saat melayani calon pembeli dalam Pameran Produk UMKM binaan PNM di Gedung Amel, Banda Aceh, Senin (22/7/2024).

Keripik Pisang dari Aceh Diekspor Hingga ke Taiwan

“Ini menjadi pengalaman terbaik dalam hidup saya, karena saya tidak membayangkan keripik pisang yang biasa saya pasarkan secara tradisional ini bisa saya jual ke luar negeri,” ungkap Nurasma.

BANDA ACEH – Usaha mikro di Aceh sepertinya menjanjikan peningkatan kesejahteraan masyarakat asalkan pelaku usaha mampu berinovasi dan menyesuaikan standar produknya dengan kebutuhan pasar yang sangat tersegmentasi.

Nurasma, pengusaha UMKM ‘Keripik Pisang Rasa’ yang membangun usahanya dari skala rumahan, telah membuktikan bahwa sebuah produk ‘tradisional’ bisa menembus pasar ‘internasional‘.

Ia menceritakan, keripik pisang yang biasanya di tingkat lokal dijual hanya dengan harga Rp1000 per kemasan kecil, ternyata bisa terjual dengan harga ratusan ribu bahkan jutaan rupiah di luar negeri. Ini dibuktikan oleh Nurasma saat ia sukses mengirim produk keripik pisang ke Taiwan beberapa waktu lalu.

“Beberapa warga Taiwan itu mencicipi keripik pisang yang saya buat saat mereka berwisata ke Aceh beberapa tahun lalu. Suatu hari mereka menelpon saya dan meminta untuk dikirim dalam jumlah beberapa kilogram ke Taiwan. Ini menjadi pengalaman terbaik dalam hidup saya, karena saya tidak membayangkan keripik pisang yang biasa saya pasarkan secara tradisional ini bisa terjual ke luar negeri,” ungkap Nurasma, saat memamerkan produknya pada acara Sosialisasi Literasi Keuangan Syariah dan Pengembangan UMKM Perempuan, yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Permodalan Nasional Madani (PNM) di Gedung Amel Convention, Banda Aceh, Senin (22/7/2024).

Menurut Nurasma, alasan kenapa produk keripik pisangnya itu bisa diminati oleh pembeli dari luar negeri, adalah karena ia melakukan inovasi pada produk keripik pisang dengan menambah varian rasa.

“Kami tetap menjual kiripik pisang dengan rasa original, tapi yang menjadi produk andalan kami adalah Keripik Pisang Cokelat, Keripik Pisang Strawberry, dan Keripik Pisang Green Tea. Itu sebabnya kami menamakan produk kami ini; Keripik Pisang Rasa,” kata Nurasma, pelaku UMKM dari Blangbintang, Aceh Besar itu kepada Civilians.id.

Ia menambahkan, inovasi terhadap produk, menjadi kunci pembuka segmentasi pasar yang lebih luas, selain teknik pengemasan yang harus memenuhi standar agar produk bisa dikirim ke luar negeri.

Di samping itu, pelaku usaha juga harus memenuhi persyaratan lainnya baik yang ditetapkan pemerintah Indonesia maupun oleh pemerintah negara tujuan ekspor.

Terkait persyaratan ekspor produk UMKM, simak tahapan dan caranya dalam tulisan bawah ini:

  1. Administrasi

Cara ekspor produk UMKM yang paling mendasar yaitu menyiapkan berkas administrasi sesuai ketentuan pemerintah dan calon pembeli atau penerima ekspor. Selain itu, badan usaha yang melakukan transaksi secara internasional juga patut memiliki kantor tetap dan kedudukan di mata hukum yang jelas. Kemudian, penting untuk UMKM terkait memiliki akses komunikasi dan operasional yang memadai.

Selain teknologi, kedua pihak sudah seharusnya menguasai bahasa yang sama untuk mempermudah kerja sama. Untuk meyakinkan pembeli atau penerima ekspor, badan usaha sebaiknya memiliki company profile sebagai bahan pertimbangan. Company profile memuat informasi mendasar hingga penting terkait profil dan sepak terjang perusahaan.

  1. Legalitas

Pelaku ekspor disebut sebagai eksportir. Untuk melakukan ekspor, eksportir harus memiliki legalitas yang jelas. Acuan ini berasal dari ketentuan pemerintah Indonesia. Berikut berkas terkait legalitas dan izin yang harus dikantongi:

– Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

– Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

– Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP)

– Surat Izin Industri

– Izin Usaha Penanaman Modal Dalam negeri (PMDN)

Selain itu, dokumen ekspor yang harus disiapkan juga menyangkut kontrak, faktur, dan berkas terkait usaha lainnya. Seperti polis asuransi, commercial invoice, sale contract, bill of lading, packing list, certificate of origin, dan masih banyak lagi.

  1. Menyiapkan Produk

Tak kalah pentingnya, produk merupakan instrumen utama dari kegiatan ekspor. Sejak awal, pengusaha wajib mengetahui dan memahami produk seperti apa yang akan dipasarkan keluar. Terutama dari segi kualitas patut dipertimbangkan. Selain itu, aspek lain yang patut diperhatikan seperti pengemasan, pelabelan, pengiriman, pendanaan, dan estimasi penunjang lainnya. Disarankan agar kegiatan produksi dilakukan secara berkelanjutan untuk mengantisipasi permintaan yang bertambah.

  1. Menyiapkan Operasional

Aspek operasional pada kegiatan ekspor meliputi keseluruhan. Termasuk proses produksi, ekspor, dan berkas. Pengarahan terhadap UMKM yang akan melakukan ekspor biasanya difasilitasi oleh Kementerian Perdagangan dan dinas terkait di setiap daerah.

Syarat UMKM Melakukan Ekspor atau Menjadi Eksportir

  1. Sudah memiliki Badan Hukum, dalam bentuk:
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Memiliki salah satu surat izin yang dikeluarkan pemerintah, misalnya:

– Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diterbitkan Dinas Perdagangan

– Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian

– Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang diterbitkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Patut diketahui bahwa eksportir diklasifikasikan berdasarkan proses produksi. Berikut penjelasannya.

Eksportir Produsen

Eksportir produsen merupakan pelaku ekspor yang sekaligus memproduksi barang. Untuk mendapatkan legalitas, berikut persyaratannya:

– Mengisi formulir yang diberikan Dinas Perindag Daerah Kabupaten/Kota

– Mengantongi Izin Usaha Industri

– Memiliki NPWP

– Melaporkan realisasi ekspor kepada dinas terkait atau instansi pejabat yang ditunjuk (paling tidak tiga bulan berturut-turut) yang disahkan oleh Bank Devisa. Lampirkan beberapa surat pernyataan tidak memiliki tunggakan pajak, pinjaman bank, dan masalah kepabeanan.

Eksportir Bukan Produsen

Kebalikan dari sebelumnya, eksportir bukan produsen juga dapat memiliki legalitas dengan memenuhi syarat berikut ini.

– Mengisi formulir yang diberikan Dinas Perindag Daerah Kabupaten/Kota

– Mengantongi Izin Usaha Industri

– Memiliki NPWP

– Melaporkan realisasi ekspor kepada dinas terkait atau instansi pejabat yang ditunjuk (paling tidak tiga bulan berturut-turut) yang disahkan oleh Bank Devisa. Lampirkan beberapa surat pernyataan tidak memiliki tunggakan pajak, pinjaman bank, dan masalah kepabeanan.

Demikian pembahasan lengkap mengenai cara ekspor produk UMKM yang dirangkum dari ketentuan Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.[c]

Selalu berkomentar dengan bijak dan sopan. Setiap komentar merupakan tanggungjawab pribadi dan tidak berkaitan dengan civilians.id

Bagikan

CIVILIANS.ID | JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Pangan melakukan penyaluran bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahap III untuk alokasi bulan Oktober tahun 2024, Selasa (8/10/2024). Kepala Dinas Pangan Aceh Besar, Alyadi MM menjelaskan, penyaluran bantuan CBP dimulai dari tanggal 8 sampai 16 Oktober 2024, setiap hari secara bergiliran pada masing-masing Kecamatan. Sesuai … <a title="Pemkab Aceh Besar

Civilians.id