Civilians.id | ACEH – Korban bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menggugat Pemerintah Republik Indonesia ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Gugatan itu dilayangkan lantaran pemerintah dinilai lamban dan tidak serius menangani dampak banjir serta tanah longsor besar yang melanda Sumatra pada akhir 2025 lalu, dengan korban meninggal dunia mencapai 1.904 orang.
Gugatan diajukan para korban bersama Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatra yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, Greenpeace Indonesia, Auriga Nusantara, Trend Asia, KontraS Aceh, Masyarakat Transparansi Aceh, dan Yayasan Keadilan dan Perdamaian Indonesia (YKPI).
Mereka menilai pemerintah pusat gagal menetapkan status bencana nasional meski kerusakan yang ditimbulkan sangat besar.
Tercatat lebih dari 600 ribu bangunan, mulai dari rumah warga, sekolah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah hingga jembatan mengalami kerusakan akibat bencana tersebut.
Muhammad Qodrat dari LBH Banda Aceh menegaskan bencana ekologis yang terjadi di tiga provinsi itu tidak lagi bisa dipandang sebagai bencana alam semata.
“Yang terjadi hari ini adalah akumulasi dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup,” kata Qodrat dikutip Jumat (08/05/2026)
Ia menyebut negara selama ini melakukan pembiaran terhadap kerusakan lingkungan, buruknya tata ruang, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali, hingga lemahnya pengawasan pemerintah.
Qodrat juga menilai gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit (CLS) harus menjadi pintu masuk bagi pengadilan untuk menegakkan hukum atas dugaan pembiaran pemerintah terhadap penderitaan masyarakat terdampak bencana.
Sementara itu, Edy Kurniawan dari YLBHI menilai pemerintah sejak awal cenderung menyepelekan situasi bencana.
Menurutnya, kerusakan infrastruktur dan putusnya akses komunikasi membuat distribusi bantuan kemanusiaan tidak berjalan maksimal.
“Presiden cenderung lambat dan tidak responsif dalam menyikapi desakan untuk meningkatkan status Darurat Bencana Nasional,” ujarnya.
Seharusnya, kata Eddy, dengan kondisi yang terjadi di tiga provinsi ini layak ditetapkan sebagai Darurat Bencana sebagaimana UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
“Maka tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan status Darurat Bencana Nasional dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara, administrasi birokrasi dan juga politik,” kata Edy.
Tim advokasi juga menyoroti prioritas anggaran pemerintah yang dinilai tidak berpihak pada korban bencana.
Mereka mempertanyakan alokasi anggaran triliunan rupiah untuk program seperti motor listrik, pakaian program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih hingga Sekolah Rakyat, sementara proses pemulihan korban bencana ekologis dinilai terabaikan.
Dari sisi lingkungan, Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia mengatakan bencana tersebut dipicu pola pembangunan berbasis industri ekstraktif yang berlangsung selama dua dekade terakhir.
Ia menyebut hampir seluruh daerah aliran sungai (DAS) di Pulau Sumatra mengalami krisis tutupan hutan.
Kondisi inilah jadi faktor yang memperburuk dampak banjir dan longsor ketika cuaca ekstrem terjadi.
“Daya dukung lingkungan melemah akibat beban lahan yang terus dibiarkan selama bertahun-tahun,” katanya.
Senada, Ahmad Ashov Birry dari Trend Asia menyebut bencana yang dipicu Siklon Senyar menjadi bukti nyata dampak krisis iklim akibat aktivitas industri.
Menurutnya, tanpa intervensi serius dari pemerintah pusat, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat akan terus menghadapi ancaman banjir bandang dan cuaca ekstrem dalam dekade mendatang.
Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta memerintahkan pemerintah segera menetapkan status Bencana Nasional terhadap bencana ekologis Sumatera 2025.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah melakukan audit perizinan, pemulihan lingkungan, penataan ruang berbasis mitigasi bencana, hingga penguatan kapasitas penanggulangan bencana secara sistematis.
Penggugat juga meminta pemerintah segera melakukan tindakan administrasi yang relevan dan sistematis terutama pada upaya pemulihan lingkungan, audit perizinan, kebijakan tata ruang berbasis bencana serta membangun kapasitas mitigasi bencana.
Pada gugatan ini, kata Edy, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menggunakan dalil yang didasari oleh perluasan objek sengketa administrasi negara berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dimana, tindakan administrasi pemerintahan merupakan perbuatan pejabat atau penyelenggara negara untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
“Negara dalam hal ini khususnya pemerintah pusat yang sejak awal terjadi bencana alih-alih mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk melakukan tanggap darurat, namun banyak melakukan sejumlah tindakan yang menuai banyak kritik,” ujarnya.
Ia mencontohkan, seperti pernyataan Kepala BNPB soal situasi mencekam hanya di sosial media, penolakan bantuan asing, hingga penolakan penetapan status bencana nasional.
YLBHI menyatakan bahwa pada saat bencana menerjang, sejumlah infrastruktur yang rusak dan mengakibatkan matinya jaringan komunikasi dan listrik kian memperparah situasi, jalan-jalan yang putus menyebabkan sejumlah daerah semakin terisolir dan tidak dapat diakses, sehingga informasi tentang situasi pascabencana simpang siur, bantuan kemanusiaan tidak dapat terdistribusikan efektif.
Sementara itu, Alfi Syukri dari LBH Padang selaku kuasa hukum para penggugat menegaskan bahwa penanganan bencana ekologis di Sumatra oleh Pemerintah, sangat tidak memuaskan.
Hingga hari ini, warga masih hidup di tengah kerusakan ruang hidup, sulitnya pemenuhan hak dasar dan tidak jelasnya arah pemulihan pascabencana.
Gugatan warga negara ini pun diajukan untuk mendesak negara bertanggung jawab memperbaiki situasi dari hulu hingga hilir, mulai dari evaluasi izin, pemulihan hutan dan DAS hingga perlindungan masyarakat terdampak.
“Pembangunan harus dijalankan dengan prinsip hak asasi manusia dan keberlanjutan lingkungan agar bencana seperti ini tidak terus diwariskan kepada generasi mendatang,” kata Alfi.[c]





