Civilians.id | Aceh – Masyarakat Beutong Ateuh Banggalang di Kabupaten Nagan Raya mendatangi Gubernur dan DPR Aceh untuk menyampaikan satu ultimatum; Keluarkan Beutong dari Zona Tambang!
Beutong Ateuh Banggalang adalah permukiman pinggir hutan di pedalaman Provinsi Aceh yang masyarakatnya memiliki banyak kearifan demi menjaga adat-budaya lokal, dan lebih memilih bertani daripada mendulang emas.
Sejak belasan tahun lalu, kawasan yang masuk dalam ekosistem hutan hujan Leuser ini menjadi incaran mafia tambang. Masyarakat Beutong pun terusik dengan aktivitas perusahaan PT Emas Mineral Murni (EMM) yang bernafsu menjadikan daerah ini sebagai kawasan industri pertambangan emas.
Warga khawatir, aktivitas pertambangan skala besar ini akan menghancurkan hutan dan sungai, merusak tradisi dan kebudayaan masyarakat adat, memicu konflik sosial, hingga menggerus ingatan kolektif sejarah bangsa Aceh (kawasan ini dulunya dikenal sebagai basis perjuangan Cut Nyak Dhien melawan penjajah–red).
Di tahun 2013, keresahan masyarakat Beutong memuncak hingga membuat mereka bergerak untuk menentang aktivitas eksplorasi emas oleh PT EMM di wilayah itu.
Mulai dari aksi demonstrasi hingga gugatan hukum pun dilakukan, sampai akhirnya masyarakat menang. Mahkamah Agung RI melalui Putusan Kasasi nomor 91 K/KTUN/LH tahun 2020 mencabut Izin Usaha Pertambangan PT EMM yang sebelumnya mendapat konsesi seluas 10.000 hektare di Beutong Ateuh Banggalang.
Namun kawasan ini masih saja menjadi incaran perusahaan pemburu emas. Pada akhir 2023, muncul perusahaan baru (PT BME) yang mengajukan izin konsesi 3.300 Ha untuk mengeruk emas di Beutong.
Warga pun kembali bergerak. Bersama LSM dan jaringan masyarakat sipil, mereka membuat petisi; “Selamatkan Beutong dari Ancaman Tambang!” yang berhasil mengumpulkan puluhan ribu dukungan masyarakat dari berbagai penjuru dunia.
Tapi, kesuksesan itu tak membuat ancaman mereda. Tiba-tiba, PT EMM yang IUP-nya sudah dicabut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, mengisyaratkan ingin kembali mencari emas di Beutong.
Pertengahan Juli 2025, perusahaan itu pun mencoba menarik simpati pemerintah setempat dengan memasang sebuah plakat besar di depan gedung pemerintahan yang bertulis ucapan “Selamat Ulang Tahun ke 23 Kabupaten Nagan Raya!“
Masyarakat Beutong tersentak. Bagi warga, pesan itu memberi sinyal kuat bahwa ‘musuh sedang mencari teman’ dan nafsu serakah mereka ternyata tak pernah pudar. Selama Beutong masih berstatus sebagai zona tambang, selalu ada jalan bagi mereka untuk kembali.
Serahkan Petisi ke Gubernur dan DPRA
Untuk memastikan para mafia tambang tidak lagi coba-coba untuk kembali ke Beutong, perwakilan warga pun menjumpai Gubernur Aceh pada Senin (8/9/2025), dan menyambangi DPR Aceh keesokan harinya.
Delegasi warga Beutong itu turun gunung ke Banda Aceh dipimpin Teungku Malikul Aziz, anak mendiang ulama kharismatik Teungku Bantaqiyah –tokoh agama yang dibantai TNI pada 23 Juli 1999 karena dituduh mendukung Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Kepada Gubernur Aceh Muzakir Manaf yang merupakan mantan Panglima GAM, masyarakat Beutong menegaskan sikap penolakan terhadap segala bentuk pertambangan. Bahkan untuk pertambangan rakyat sekalipun, yang saat ini digaungkan Pemerintah Aceh.
“Bagi kami, Beutong Ateuh Banggalang harus dikeluarkan dari status zona tambang,” tegas Teungku Malikul Aziz.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat memasukkan wilayah Beutong Ateuh Banggalang dalam kawasan strategis investasi tambang sesuai Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 86 Tahun 2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Aceh.
Menjawab desakan warga, Gubernur Muzakir Manaf mengatakan; “Kita tidak akan memberikan Beutong untuk pihak luar, sumber daya alam kita hanya untuk kesejahteraan masyarakat Aceh. Saat ini, kami sedang menyiapkan Qanun Pertambangan Rakyat. Masyarakat bisa membentuk koperasi, lalu silakan kelola sendiri,” ujar gubernur yang terkenal dengan panggilan Mualem itu.


Tak puas dengan retorika Mualem yang tampaknya tak paham keinginan masyarakat Beutong, perwakilan warga kemudian mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Selasa (9/9/2025).
“Kami datang ke sini untuk meminta dukungan dari wakil rakyat kami agar Beutong dikeluarkan dari zona tambang nasional,” ulang Teungku Malikul Mahdi, putra bungsu Teungku Bantaqiyah kepada Ketua Komisi I DPRA, Teungku Muharuddin yang didampingi sejumlah anggota dewan lainnya.
Teungku Muharuddin pun menanggapi dengan berjanji; “Kami akan meneruskan aspirasi ini kepada Pemerintah Pusat di Jakarta,” ujar politisi Partai Aceh itu.
Audiensi ke Komisi I DPRA itu ditutup dengan menyerahkan dokumen petisi “Selamatkan Beutong dari Ancaman Tambang” yang diluncurkan di website hutanhujan.org dalam Bahasa Indonesia, Inggris, Jerman, Belanda, Spanyol, Portugis, Prancis, dan Italia.
Petisi yang digemakan sejak 2024 itu telah mendapat perhatian besar dari masyarakat internasional, dan hingga Sabtu (13/9/2025) sudah ditandatangani 85.235 orang dari seluruh dunia yang ikut menyerukan; Selamatkan Beutong dari Ancaman Tambang!
Sampai di sini, belumkah pemerintah paham suara rakyat?[c]





