Suarakan Kedaulatan Sipil untuk Demokrasi I Voice of Civil Sovereignty for Democracy

Massa
Massa SOLASI menggelar aksi di depan Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025), menuntut polisi membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang ditahan Polda Maluku Utara sejak 15 Mei 2025.

Hentikan Kriminalisasi Masyarakat Adat !

SOLASI mendesak Polri segera bebaskan 11 warga Maba Sangaji yang ditangkap saat menggelar aksi damai menolak aktivitas tambang nikel Maluku Utara.

JAKARTA – Solidaritas Lawan Kriminalisasi (SOLASI) mendesak pemerintah untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang memprotes kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan.

Mereka juga mendesak Polri segera membebaskan 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang ditahan oleh Polda Maluku Utara karena menolak aktivitas tambang nikel di daerah mereka.

Selain itu, SOLASI juga menuntut pertambangan Nikel di Maluku Utara segera dihentikan, dan cabut IUP PT Position.

Empat tuntutan masyarakat sipil ini disampaikan dalam aksi yang digelar di depan Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

“Hentikan kriminalisasi terhadap masyarakat adat, bebaskan segera 11 masyarakat adat Maba Sangaji yang ditahan, cabut IUP PT Position, dan hentikan pertambangan Nikel di Maluku Utara,” tegas Gerhana, juru bicara SOLASI.

Aksii
Aksi damai di depan Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025), memprotes aktivitas tambang nikel di Halmahera Timur.

Gerhana mengungkapkan, aksi ini digelar karena Negara kembali menunjukkan brutalitasnya kepada masyarakat adat. Ketika masyarakat adat mempertahankan ruang hidup dan kehidupannya, negara justru berdiri di sisi korporasi.

Alih-alih melindungi hak-hak warga, aparat negara malah menjadi alat represif untuk membungkam suara yang membela lingkungan. Peristiwa ini terjadi di Desa Maba Sangaji, Halmahera Timur, Maluku Utara, dan 11 masyarakat adat dijadikan tersangka secara sewenang-wenang oleh aparat negara.

“Mereka dituduh sebagai pelaku kejahatan hanya karena menolak aktivitas pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT Position, anak perusahaan dari PT Harum Energy Tbk (HRUM),” ungkap Gerhana.

Ia menambahkan, sejak PT Position mulai beroperasi pada tahun 2024, perusahaan itu telah merusak lingkungan dan membuat resah kehidupan masyarakat adat di Maba Sangaji.

Dengan konsesi tambang seluas 4.017 hektare, aktivitas perusahaan telah menyebabkan kerusakan serius terhadap ekosistem di Halmahera Timur.

Sungai-sungai penting yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat — Kaplo, Tutungan, Semlowos, Sabaino, Miyen, dan Sungai Sangaji — mengalami pencemaran berat.

Debit air berubah, kualitas air menurun drastis, dan warga tak lagi bisa memanfaatkan air untuk kebutuhan harian maupun pertanian.

Lebih buruk lagi, pencemaran ini menyebabkan bencana ekologis berupa banjir bandang yang merusak rumah, perkebunan, dan fasilitas umum.

Hutan-hutan adat yang selama ini menjadi ruang hidup dan sumber pangan masyarakat pun dihancurkan demi operasi tambang. Banyak warga kehilangan mata pencarian utama.

Masyarakat adat yang tak sanggup lagi menahan keresahan itu pun kemudian menggelar aksi untuk menyuarakan penolakan terhadap pertambangan nikel, pada 15 Mei 2025.

Mereka menggelar aksi dengan tenang, membawa pesan damai, dan memohon agar ruang hidup dan kehidupannya tidak terus dirusak. Namun, bukannya didengarkan, negara malah merespons dengan menangkapi 27 warga, dan 11 di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air — sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 — jelas menyatakan bahwa siapa pun yang karena kelalaiannya merusak ekosistem sungai, mencemari air, atau menyebabkan daya rusak air seperti banjir dan pencemaran, dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 18 bulan dan denda hingga Rp3 miliar.

“Kami menegaskan, masyarakat adat Maba Sangaji bukan penjahat. Mereka adalah garda depan pejuang lingkungan, yang selama ini menjaga hutan, air, dan tanah dari kehancuran. Apa yang mereka lakukan bukan tindakan kriminal, tapi bentuk keberanian dan cinta terhadap tanah airnya,” tegas Gerhana.

Aktivitas
Aktivitas penambangan nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Ia menambahkan, penangkapan anggota masyarakat adat ini mencerminkan wajah kelam dari model pembangunan yang menempatkan investasi dan kepentingan modal di atas hak-hak rakyat dan kelestarian lingkungan.

“Ini adalah cermin dari rezim ekstraktif yang lebih memilih eksploitasi ketimbang perlindungan. Ini bukan hanya soal tambang di Halmahera Timur. Ini adalah soal bagaimana negara memperlakukan rakyatnya sendiri, terutama mereka yang berdiri membela ruang hidup dan kehidupannya, dari perlakuan busuk negara dan culasnya perusahaan,” tambahnya.[c]

Selalu berkomentar dengan bijak dan sopan. Setiap komentar merupakan tanggungjawab pribadi dan tidak berkaitan dengan civilians.id

Bagikan

BGN Resmikan SPPG Ateuk Munjeng

Civilians.id | Banda Aceh – Badan Gizi Nasional (BGN) Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru di kecamatan tersebut, pada Sabtu

Metode pembelajaran yang mengintegrasikan teknologi diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan dan motivasi anak-anak dalam belajar.