Suarakan Kedaulatan Sipil untuk Demokrasi I Voice of Civil Sovereignty for Democracy

y0y0n
Yoyon Pardiansyah, Pegiat Lingkungan di Aceh

Muzakir Manaf Janji Selesaikan Konflik Agraria di Aceh

Harapan Baru Bagi Korban Perampasan Lahan

"Konflik agraria terkait HGU di Aceh telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas."

ACEH – Gubernur Aceh yang baru dilantik, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan komitmennya untuk mengukur ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit di Aceh.

Langkah ini bertujuan meredam potensi konflik antara masyarakat dan perusahaan, serta memastikan distribusi lahan yang lebih adil bagi rakyat.

“Komitmen ini patut kita apresiasi, mengingat konflik agraria terkait HGU di Aceh telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas. Banyak masyarakat di sekitar perkebunan sawit yang masih berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas tanah mereka yang dirampas oleh perusahaan,” kata Yoyon Pardiansyah, seorang pegiat lingkungan di Aceh, Senin (17/2/2025).

Namun menurutnya, penyelesaian konflik ini tidak hanya sebatas pengukuran ulang. Pemerintah Aceh juga harus meninjau kembali aspek legalitas izin HGU, menyelesaikan kasus perampasan tanah masyarakat, serta memperhatikan aspek sosial dan kesejahteraan warga terdampak. Terutama, bagaimana mengembalikan hak-hak masyarakat yang lahannya diambil paksa saat Aceh masih dalam situasi konflik bersenjata.

Salah satu contoh konflik agraria berkepanjangan adalah sengketa antara masyarakat dan perusahaan sawit PT Bumi Flora di Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur. “Hingga kini, masyarakat sekitar masih menuntut pengembalian tanah mereka yang diduga diambil secara tidak sah,” ujarnya.

Tuntutan serupa juga muncul dari beberapa desa lain di sekitar perusahaan yang menghadapi permasalahan serupa.

Pemerintah Aceh pun diharapkan bersikap tegas terhadap perusahaan sawit yang melanggar batas HGU dan mengambil tanah masyarakat. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus dikenai sanksi tegas, sementara izin HGU yang masih berstatus konflik perlu ditinjau ulang.

Langkah ini juga sejalan dengan mandat Undang-Undang Pokok Agraria serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Pemerintah Aceh harus segera menjalankan amanat tersebut untuk menyelesaikan sengketa pertanahan di Aceh secara adil dan transparan.

Komitmen Gubernur terpilih Muzakir Manaf ini menjadi harapan baru bagi masyarakat Aceh dalam menyelesaikan konflik agraria, baik di Aceh Singkil, Aceh Timur, Aceh Tamiang maupun di berbagai kabupaten lain yang menghadapi permasalahan serupa dengan pemilik HGU.

“Keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dalam penyelesaian sengketa lahan diharapkan dapat membawa keadilan bagi seluruh masyarakat Aceh,” ungkapnya.[c]

Selalu berkomentar dengan bijak dan sopan. Setiap komentar merupakan tanggungjawab pribadi dan tidak berkaitan dengan civilians.id

Bagikan
Pemko Banda Aceh diminta segera menyalurkan bantuan tambahan, terutama terkait kebutuhan tempat tinggal sementara bagi korban.