Suarakan Kedaulatan Sipil untuk Demokrasi I Voice of Civil Sovereignty for Democracy

UU
Kita butuh UU Kehutanan yang baru.

Koalisi Sipil: Kita Butuh UU Kehutanan Baru yang Adil dan Melindungi Ekosistem Hutan

Hentikan proses perubahan keempat UU 41/1999 tentang Kehutanan dan segera ganti menjadi pembentukan UU Kehutanan yang baru.

Civilians.id | JAKARTA – Pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan (UUK) No. 41 Tahun 1999 yang sedang berlangsung pada pertengahan tahun 2025 di Komisi IV DPR RI ini, merupakan momentum penting untuk mengakhiri tata kelola hutan sejak era kolonial.

Koalisi Masyarakat Sipil dari berbagai organisasi menyerukan untuk mencabut UUK lama dan mendesak DPR RI membentuk UUK baru yang lebih adil dan melindungi ekosistem hutan.

Menurut Koalisi, sudah saatnya Indonesia tidak lagi menempatkan hutan sebagai aset negara yang bebas dieksploitasi. Selama 26 tahun, telah terjadi pengabaian terhadap keberadaan  masyarakat adat dan masyarakat petani hutan; konflik tenurial yang tidak selesai; impunitas  perusahaan penghancur hutan; perluasan teritorialisasi hutan melalui kebijakan transisi energi  dan pangan.

Padahal hutan adalah ekosistem utuh dengan manusia di dalamnya, yakni masyarakat adat  dan komunitas lokal, kekayaan alam dan keanekaragaman hayati serta aktivitas sosial dan  ekonomi yang terkait dengan hutan, tak bisa dipisah-pisahkan.

Koalisi ini memandang secara filosofis, UU 41/1999 telah melakukan kesalahan menafsirkan hak  menguasai negara dan gagal mencapai janji konstitusi untuk mencapai “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Secara sosiologis, UU 41/1999 telah mendefinisikan hutan dalam kacamata teknokratis, dan acuh terhadap pemaknaan hutan menurut masyarakat sosiokultural.

Sementara secara yuridis, UU 41/199 telah banyak dibongkar pasang. UU ini telah mengalami  tujuh kali perubahan melalui Perpu, Putusan MK dan UU yang mencabut Pasal-pasal di UU Kehutanan.

“Karena itu, Koalisi berpendapat bahwa UU Kehutanan No.41/1999 sudah tidak layak lagi  dipertahankan,” kata Anggi Putra Prayoga dari Forest Watch Indonesia, saat berbicara di  konferensi pers daring Koalisi Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU Kehutanan 2025, sehari sebelum Rapat Dengar Pendapat DPR RI yang berlangsung Selasa (15/7/2025) ini.

Hadir dalam kesempatan itu para juru bicara dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Aliansi  Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), HuMa, Madani Berkelanjutan, Kaoem Telapak,  Greenpeace Indonesia dan Women Research Institute.

Menurut Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, selama ini cara negara mengurus dan mengelola hutan hanya mengutamakan salah satu, yakni  kepentingan ekonomi yang menguntungkan segelintir orang. Sedangkan, akses kelola  masyarakat melalui hutan adat dan hak akses melalui perhutanan sosial sedikit sekali.

“Pengalaman WALHI mendampingi 1,5 juta hektare yang tumpang tindih wilayah kelola hutan  rakyat, hanya 16 persen yang mendapat pengakuan sepanjang sepuluh tahun,” kata Uli.

Refki Saputra, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia juga menyatakan bahwa pemerintah harus menghentikan penghancuran hutan alam, baik legal maupun ilegal.

Pemberian izin  konsesi kehutanan di bawah rezim UU Kehutanan saat ini hanya memandang hutan sebagai sumber penerimaan negara, ketimbang penyangga kehidupan.

Misalnya dalam hal penertiban kawasan hutan yang hendak mengejar penerimaan negara hanya mengalihkan pelaku deforestasi, bukan menyelesaikan masalah mendasar tata kelola kehutanan.

Ia menambahkan, setidaknya terdapat 42,6 juta hektar hutan alam di dalam tiga kawasan hutan produksi (hutan produksi terbatas, tetap dan yang dapat dikonversi) yang terancam deforestasi di masa mendatang. Kebijakan moratorium pemberian izin di hutan dan gambut di level Inpres pun tidak cukup kuat.

Apalagi, faktanya kita masih melihat deforestasi dan kebakaran di area  yang sudah dimoratorium. Data terakhir menunjukkan hilangnya 39 ribu hektare hutan alam di area moratorium sepanjang 2024.

“Sudah saatnya UU Kehutanan yang baru menghentikan praktik “monetisasi hutan” dan  menyelamatkan 90,7 juta hektar hutan alam tersisa, memihak pada masyarakat adat,  perlindungan biodiversitas dan iklim,” kata Refki.

Sementara itu, Erwin Dwi Kristianto dari HuMa menawarkan tiga hal yang harus ada di UU Kehutanan yang baru, yakni transisi rezim kehutanan dari rezim pengurusan menjadi rezim pengelolaan, memastikan proses penetapan hutan adat menjadi bagian dari proses pengukuhan kawasan hutan serta pemulihan lahan hutan.

“Negara semestinya cukup mengelola saja, tidak menguasai tanah. Yang terjadi sekarang  adalah negara mengurusi kawasan hutan, tapi tidak mengurus hutannya. Hutan-hutan yang  gundul, tidak ada pohonnya, dianggap masuk kawasan hutan,” katanya.

Warisan Kebijakan Kolonial

Akademisi kehutanan, Dr Eko Cahyono MSi menjelaskan bahwa tujuan akhir pengelolaan  kekayaan alam di nusantara, termasuk hutan, sejak awal republik berdiri adalah memastikan  kemanusiaan yang adil dan beradab untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat  Indonesia. Sayangnya praktik yang terjadi dalam kebijakan kehutanan dan agraria sejak era kolonial tidak berubah sampai saat ini.

Ini telah menjadikan sumber konflik struktural, marginalisasi, mengesampingkan masyarakat adat dan menimbulkan berbagai kerusakan ekosistem jangka panjang. “Koreksi fundamental atas regulasi dan kebijakan kehutanan niscaya dilakukan untuk  mengembalikan mandat konstitusional dan meluruskan salah asuh negara atas hutan Indonesia,” katanya.

Selain itu, Sadam Afian Richwanudin, peneliti Yayasan MADANI Berkelanjutan menilai, UUK yang terbit 1999 belum mengakomodir masalah perubahan iklim, mengingat baru pada 2016 Indonesia membangun komitmen terhadap iklim, setelah meratifikasi Paris Agreement.

“Maka kami  merasa bahwa undang-undang yang baru ini perlu disesuaikan. Terlebih kita menghadapi persoalan iklim yang sangat pelik, krisis iklim yang kita rasakan saat ini,” katanya.

Dengan ambisi penurunan emisi, menurut Sadam, Indonesia membutuhkan norma yang lebih tegas untuk melarang segala jenis industri ekstraktif yang membuka hutan alam yang tersisa. Karena selama ini, pemerintah biasanya akan mengistimewakan proyek strategis nasional (PSN) untuk bisa membuka hutan. “Maka, kenapa tidak dibalik, sektor perhutanan mungkin bisa membuat aturan bahwa hutan alam tidak boleh dibuka untuk apa pun,” ujarnya.

Sita Aripurnami dari Women Research Institute (WRI) menambahkan, mengutip data AMAN bahwa dari kriminalisasi terhadap 925 anggota masyarakat adat yang mempertahankan hutan sebagai ruang hidupnya, telah berdampak besar bagi perempuan yang dipaksa menjadi kepala  keluarga. UU Kehutanan yang sekarang tidak memberi jaminan sosial bagi masyarakat adat, apalagi yang terdampak konflik kepemilikan lahan.

“Oleh karenanya, kami setuju UU Kehutanan yang lama harus dicabut. Dan UU yang baru wajib menyertakan klausul kesetaraan gender, partisipasi bermakna perempuan dan perlindungan kelompok rentan serta kewajiban pengumpulan data terpilah, penyediaan mekanisme afirmatif dan pelibatan perempuan dalam semua tahap kebijakan kehutanan,” katanya.

Sejalan dengan itu, Patria Rizky, Juru Kampanye Kaoem Telapak, mengatakan pembaruan UU Kehutanan harus membuka ruang partisipasi publik yang membuat masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan untuk mendukung tata kelola hutan yang lebih baik.

Koalisi mengutip Pasal 3 UU 41/1999 yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun hasil evaluasi Koalisi melalui aspek filosofis, sosiologis dan yuridis telah menunjukkan  tujuan tersebut gagal tercapai.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Koalisi memberi rekomendasi yakni menghentikan proses perubahan keempat Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan  menggantinya menjadi pembentukan UU kehutanan baru. Serta, proses pembentukan UU  Kehutanan baru wajib dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah diatur di dalam  Putusan MK Nomor 91/PUU/XVIII/2020 tentang partisipasi yang bermakna.[c]

Selalu berkomentar dengan bijak dan sopan. Setiap komentar merupakan tanggungjawab pribadi dan tidak berkaitan dengan civilians.id

Bagikan

BGN Resmikan SPPG Ateuk Munjeng

Civilians.id | Banda Aceh – Badan Gizi Nasional (BGN) Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru di kecamatan tersebut, pada Sabtu

"Tindakan sewenang-wenang ini tidak bisa dibiarkan. Kami akan melawan, walau nyawa taruhannya."