Suarakan Kedaulatan Sipil untuk Demokrasi I Voice of Civil Sovereignty for Democracy

ICW
Indonesia Corruption Watch akan mengajukan kasasi atas putusan PTUN Jakarta yang menolak keberatan ICW sehubungan dengan putusan KIP terkait permohonan informasi dokumen pembelian gas air mata oleh Polri.

Negara Hambat Pengungkapan Dugaan Korupsi di Kepolisian

Sepanjang 2013-2022, Polri membeli gas air mata senilai Rp2,01 triliun tanpa adanya transparansi. Sementara dokumennya hanya boleh dilihat tanpa bisa diperoleh salinannya.

Civilians.id | JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Negara melalui sejumlah institusinya telah dengan sengaja menghambat dugaan korupsi yang ditemukan ICW di lembaga Kepolisian.

Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengatakan, hasil investigasi pihaknya terungkap bahwa sepanjang 2013-2022, Polri membeli gas air mata senilai Rp2,01 triliun tanpa adanya transparansi sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Minimnya transparansi pembelian gas air mata ini dapat berpotensi menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi. “Hasil investigasi ICW menemukan adanya dugaan mark-up terhadap pembelian gas air mata dengan potensi kerugian negara sekitar Rp25 miliar,” ujar Wana dalam rilisnya, Rabu (2/7/2025).

Untuk membuktikan dugaan tersebut, ICW telah meminta dokumen pembelian gas air mata oleh Kepolisian, namun ditolak. Sehingga pihak ICW pun menggugatnya melalui Komisi Informasi Pusat.

Hasilnya, pada 17 Maret 2025, Komisi Informasi Pusat mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa ICW sebagai pemohon hanya diberikan akses untuk melihat informasi yang dimintakan, tanpa bisa mendapatkan salinannya.

Padahal, dalam putusan Komisi Informasi Pusat terdapat dissenting opinion (pendapat berbeda) yang disampaikan oleh Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn yang menyatakan bahwa tidak ada alasan informasi tersebut hanya diberikan dengan cara diperlihatkan.

Oleh karenanya, Majelis Komisioner Rospita Vici Paulyn berpendapat bahwa Kepolisian wajib memberikan hak akses kepada publik dalam hal ini Pemohon berupa memberikan salinan informasi yang diminta dengan menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan.

Merespons putusan Komisi Informasi Pusat No: 163/XI/KIP-PSI-A/2023 tanggal 17 Maret 2025 tersebut, ICW pun mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Majelis Hakim PTUN Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini pun kembali menolak keberatan yang dilayangkan ICW, dengan alasan bahwa pertimbangan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) sudah tepat.

Ditolaknya keberatan ICW terhadap putusan Komisi Informasi Pusat oleh PTUN mencerminkan 2 (dua) hal. Pertama, negara tidak memberikan jaminan hak pada warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan kebijakan publik, serta alasan pengambilan keputusan publik.

Hal ini jelas melanggar Pasal 3 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kedua, negara abai dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Abainya negara, tidak sesuai dengan Pasal 3 huruf d UU 14/2008.

“Hal ini berdampak pada upaya publik berpartisipasi dalam melakukan check and balances. Padahal, partisipasi publik penting untuk meminimalisir praktik koruptif dalam proses pengadaan barang/ jasa pemerintah, ujar Wana Alamsyah, Koordinator Divisi Hukum dan Investigasi ICW.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan ICW, sepanjang 2019-2023 terdapat 1.189 kasus korupsi pada sektor pengadaan publik yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp47 triliun.

“Oleh sebab itu, kami mendorong agar Mahkamah Agung untuk: mengabulkan permohonan ICW dalam memori kasasi yakni memberikan salinan informasi yang diminta, serta menyatakan bahwa informasi yang kami mintakan merupakan informasi terbuka dan dapat diakses oleh publik,” tambahnya.[c]

Selalu berkomentar dengan bijak dan sopan. Setiap komentar merupakan tanggungjawab pribadi dan tidak berkaitan dengan civilians.id

Bagikan

CIVILIANS.ID | JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar kembali menerima penghargaan nasional atas dukungannya dalam pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Aceh Besar. Langkah ini diapresiasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui pemberian penghargaan. Oleh karena itu, atas keberhasilan tersebut Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP, MM yang didampingi … <a title="Dukung Pendaftaran Tanah