Suarakan Kedaulatan Sipil untuk Demokrasi I Voice of Civil Sovereignty for Democracy

YLBHI
Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di DPR RI menuai kritik tajam oleh YLBHI.

Pembahasan RKUHAP Langgar Prinsip Konstitusi dan HAM

YLBHI Catat 11 Persoalan Krusial

Pembahasan RKUHAP secara ugal-ugalan ini telah melanggar prinsip negara hukum, partisipasi publik yang sejati, serta hak asasi manusia.

Civilians.id | JAKARTA – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memandang pembahasan kilat RKUHAP yang dilakukan saat ini telah melanggar prinsip negara hukum, partisipasi publik yang sejati, serta hak asasi manusia, menambah daftar buruk warisan Pemerintahan Prabowo dan DPR RI.

“Karena itu, YLBHI mendesak Presiden dan DPR segera menghentikan proses yang berlangsung, mengulang proses dengan baik dan melibatkan publik secara sejati dan bermakna,” demikian bunyi pernyataan sikap LBH/YLBHI se-Indonesia yang dirilis Minggu (13/7/2025), di Jakarta.

Pernyataan sikap ini ditandatangani lembaga yakni; YLBHI, LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung, LBH Jakarta, LBH Bandung, LBH Semarang, LBH Yogyakarta, LBH Surabaya, LBH Semarang, LBH Bali, LBH Samarinda, LBH Makassar, LBH Manado, LBH Papua, Project Base LBH Kalimantan Barat, Project Base LBH Papua Merauke.

Dalam pernyataan sikap tersebut, YLBHI juga mengungkap 11 persoalan krusial yang terjadi dalam pembahasan kilat RKUHAP tersebut.

  1. Polri jadi makin superpower dalam proses penyidikan membawahi Penyidik non-polri dikecualikan hanya untuk KPK, Kejaksaan, dan TNI. Penyidik Polri menjadi Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Syarat kepangkatan, pendidikan, dan sertifikasi akan diatur dengan peraturan (Pasal 6 s/d 8 jo Pasal 20);
  2. TNI semua matra bisa menjadi penyidik tindak pidana. (Pasal 7 Ayat (5), Pasal 87 Ayat (4), Pasal 92 Ayat (4)). Ini membuka ruang bagi TNI untuk menjadi Penyidik dalam Tindak Pidana Umum;
  3. Polisi bisa melakukan penangkapan sampai dengan 7 hari. Pasal ini berbahaya karena bertentangan dengan standar HAM internasional dan lebih buruk dari KUHAP lama yang membatasi waktu penangkapan maksimal 1×24 jam;
  4. Polisi bisa melakukan penahanan kapan saja tanpa izin Pengadilan dengan dalih mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada Penyidik;
  5. Alasan penahanan dipermudah. Jika dianggap tidak bekerjasama dalam pemeriksaan atau dianggap memberikan informasi tidak sesuai fakta dapat ditahan oleh Penyidik. (Pasal 93 Ayat (5));
  6. ⁠Penggeledahan sewenang-wenang dilegitimasi. Penggeledahan bisa dilakukan tanpa izin Pengadilan jika dalam keadaan mendesak dan bukan hanya pada benda yang terkait dengan tindak pidana. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif Penyidik. (Pasal 105 jo Pasal 106);
  7. ⁠Penyitaan sewenang-wenang dilegitimasi. Penyitaan bisa dilakukan tanpa izin pengadilan jika dalam keadaan mendesak. Makna mendesak diserahkan kepada penilaian subyektif Penyidik. (Pasal 112 Ayat (3));
  8. Pengaduan atau laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti berpotensi terus menumpuk karena tidak tersedia mekanisme penyelesaian yang jelas dan independen. Jika Penyidik mengabaikan laporan, masyarakat hanya diarahkan untuk mengadu kepada atasan Penyidik atau pejabat pengawas penyidikan — itupun baru bisa dilakukan setelah 14 hari. Mekanisme ini sepenuhnya berada di lingkup internal kepolisian, yang selama ini terbukti gagal menangani pelanggaran, terutama jika pelakunya adalah anggota kepolisian itu sendiri;
  9. ⁠Keadilan untuk semua hanya akan jadi jargon karena bantuan hukum tidak untuk semua orang, hanya untuk tersangka yang tidak mampu atau tidak mempunyai advokat sendiri yang diancam pidana kurang dari 5 tahun. Sedangkan bantuan hukum untuk kelompok rentan tidak diakomodir;
  10. ⁠Hak untuk memilih kuasa hukum sendiri dihapus dalam draf KUHAP baru. Jika tersangka tidak mampu atau tidak punya kuasa hukum, justru Penyidik yang akan menunjuk pengacara — bukan si tersangka yang memilih. Ini membuka ruang praktik kuasa hukum formalitas atau pocket lawyer, yang hanya jadi pelengkap tanpa membela kepentingan hukum tersangka. (Pasal 145 ayat (1));
  11. ⁠Ada bahaya penyadapan sewenang-wenang. Poin ini diatur dalam Pasal 124 yang bilang bahwa Penyidik dapat menyadap tanpa izin pengadilan dengan alasan mendesak yang salah satu indikatornya adalah situasi berdasarkan penilaian subjektif Penyidik.[c]

Selalu berkomentar dengan bijak dan sopan. Setiap komentar merupakan tanggungjawab pribadi dan tidak berkaitan dengan civilians.id

Bagikan

BGN Resmikan SPPG Ateuk Munjeng

Civilians.id | Banda Aceh – Badan Gizi Nasional (BGN) Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru di kecamatan tersebut, pada Sabtu

CIVILIANS.ID | JANTHO – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Aceh Besar, Rahmat Sentosa, berhasil meraih prestasi sebagai Kadisdukcapil terbaik ke-2 dari 23 kabupaten/kota se-Aceh. Sementara, posisi pertama diraih Kadisdukcapil Banda Aceh. “Alhamdulillah, capaian ini adalah hasil kerja kolektif dan komitmen kuat dari seluruh tim di Disdukcapil Aceh Besar. Ini adalah hasil kerjasama dan … <a title="Kadisdukcapil Aceh Besar