ACEH – Pemerintah melalui PT Pupuk Indonesia (Persero) berkomitmen memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi dan stabilitas harga di tingkat petani, demi mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan Presiden Prabowo saat ini.
Penegasan itu disampaikan pihak PT Pupuk Indonesia (Persero) selaku BUMN yang membawahi seluruh perusahaan pupuk milik pemerintah.
“Kami berkomitmen untuk terus memantau ketersediaan pupuk dan memastikan pupuk subsidi dijual sesuai HET oleh pihak distributor, guna mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah,” ujar Hendra Sagita, Junior Officer pendukung penjualan Wilayah Sumbagut PT Pupuk Indonesia (Persero), Rabu (16/4/2025).
Karena itu pihaknya kini gencar turun ke berbagai kabupaten untuk menggelar program ‘Tebus Bersama Pupuk Subsidi‘ guna memantau langsung harga pupuk subsidi yang ditebus petani.
Masyarakat juga bisa menghubungi nomor layanan pengaduan: 0800-100-800-1 jika menemukan harga pupuk subsidi yang dijual ke petani tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Kami akan melayani setiap laporan dari masyarakat petani, baik yang disampaikan langsung melalui nomor layanan pengaduan maupun dari dinas terkait dan instansi lainnya yang memiliki kewenangan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Hendra, di sela kegiatan Tebus Bersama Pupuk Subsidi yang digelar di Desa Reuhat Tuha, Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar, Rabu (16/4/2025).
Khusus untuk wilayah Aceh, total alokasi pupuk bersubsidi pada tahun ini yaitu untuk jenis Urea sebanyak 110.373 Ton, dan jenis NPK (Phonska) sebanyak 110.778 Ton.
Sedangkan untuk jenis NPK Kakao dialokasikan sebanyak 5.739 Ton, dan untuk pupuk organik (Petro Organik) sebanyak 57.391 Ton.
Sementara terkait harga pupuk bersubsidi, didasarkan pada Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk masing-masing daerah sesuai ketetapan pemerintah.
Dia mencontohkan, untuk Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Aceh Besar, Harga Eceran Tertinggi pupuk subsidi NPK Phonska yaitu Rp115.000/zak isi 50 Kg. Sementara untuk pupuk subsidi jenis Urea (Nitrogen 46%) seharga Rp112.500/zak isi 50 Kg.
“Kami berharap pihak distributor tidak menjual pupuk subsidi kepada petani dengan harga di atas HET. Jika ada yang menjual di atas HET, laporkan kepada kami,” ungkap Hendra Sagita.(*)