Suarakan Kedaulatan Sipil untuk Demokrasi I Voice of Civil Sovereignty for Democracy

Kebakaran di gambut Rawa Tripa
Kebakaran di gambut Rawa Tripa (Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia)

Koalisi Selamatkan Rawa Tripa Desak Menteri ATR/BPN Cabut HGU Kallista Alam dan SPS II

Penegakan hukum harus menjadi sorotan utama sebagai upaya melestarikan keanekaragaman hayati dan menyelamatkan negara dari kerugian.

ACEH – Sebanyak 14 lembaga yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Rawa Tripa-Habitat Orangutan, mendesak Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid segera mencabut izin HGU PT Kallista Alam (520,78 Ha) dan PT Surya Panen Subur (7565,26 Ha), yang terbukti melakukan pembakaran lahan gambut di Rawa Tripa, Nagan Raya.

Desakan kepada Menteri ATR/BPN ini disampaikan melalui pernyataan bersama yang ditandatangani sejumlah lembaga yaitu Forest Watch Indonesia (FWI), Selamatkan Hutan Hujan, Apel Green Aceh, Independent Forest Monitoring Fund (IFM Fund), Auriga, IWGFF, Sawit Watch, Sajogyo Intitute, BEM Seluruh Indonesia (BEM SI), Koalisi Perempuan Jaga Lingkungan (KORJUANG), Aceh Wetland Foundation (AWF), Pemerintah Mahasiswa UTU, LembaHtari, dan Permasta.

“Mahkamah Agung melalui putusan nomor 1 PK/Pdt/2017 dan keputusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 690 PK/Pdt/2018 pada tanggal 17 Oktober 2018, telah menyatakan PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur II bersalah karena membakar kawasan rawa gambut Rawa Tripa. Karena itu, kami mendesak Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid segera mencabut izin HGU PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur,” kata Syukur, anggota Koalisi Selamatkan Rawa Tripa, Habitat Orangutan, dalam pernyataannya yang disampaikan Selasa (5/11/2024).

Poster media briefing Koalisi Selamatkan Rawa Tripa mendesak Menteri ATR/BPN mencabut izin HGU PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur II.

Selain mendesak pencabutan izin HGU terhadap dua perusahaan tersebut, Koalisi ini juga mendesak Pengadilan Negeri Suka Makmue segera melaksanakan eksekusi PT Kallista Alam Nomor:12/Pdt.G/2012/PN/Mbo jo Nomor : 50.PDT/2014/PT.BNA jo nomor 651 K/Pdt/2015 jo Nomor :1 PK/Pdt/2017 dalam Pokok pekara: sita jaminan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 27 dengan luas 5.769, disertai pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1.000 hektar dengan biaya sebesar Rp 251.765.250.000, sehingga lahan dapat difungsikan kembali, termasuk menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000.

Pengadilan Negeri Suka Makmue juga didesak untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap PT Surya Panen Subur II Nomor: 700/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel Jo Nomor :796/PDT/2014/PT DKI jo Nomor 2905 K/Pdt/2015 jo Nomor 690 PK/Pdt/2018 pokok perkara membayar ganti rugi materiil rekening kas negara sebesar Rp 136.864.142.800, disertai pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas kurang lebih 1200 hektar dengan biaya sebesar RpĀ  302.154.300.000, sehingga lahan dapat difungsikan kembali.

Kepada Pj Gubernur Aceh H Safrizal ZA dan Pj Bupati Nagan Raya H Iskandar AP juga diminta segera meningkatkan status perlindungan Rawa Tripa, untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati di Rawa Tripa yang merupakan habitat alami Orangutan –salah satu satwa langka yang dilindungi.

“Penegakan hukum di sektor kehutanan, perkebunan, dan lingkungan hidup harus menjadi sorotan utama sebagai upaya melestarikan keanekaragaman hayati dan menyelamatkan negara dari kerugian,” demikian isi pernyataan bersama Koalisi Selamatkan Rawa Tripa, yang diterima Civilians.id.[c]

Selalu berkomentar dengan bijak dan sopan. Setiap komentar merupakan tanggungjawab pribadi dan tidak berkaitan dengan civilians.id

Bagikan
Jumlah penandatangan petisi online ini naik dengan cepat karena diluncurkan dalam delapan bahasa yaitu Bahasa Indonesia, Jerman, Inggris, Belanda, Prancis, Spanyol, Portugal, dan Italia.
Civilians.id